
KEHADIRAN KAMI
Elisabeth Liu & Partners didirikan di Semarang pada tahun 2019 oleh

Elisabeth Liu, S.Sos., S.H., M.H.
Advocate, CEO
Untuk menjawab kebutuhan akan jasa profesional hukum dengan standar yang tinggi. Seluruh personil yang tergabung didalamnya memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi baik secara litigasi maupun non-litigasi. Pemahaman ilmu hukum yang matang dan baik serta pengalaman yang memadai dari seluruh anggota tim menjadi sesuatu yang sangat berguna bagi klien yang mempercayakan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapinya kepada Law Office Elisabeth Liu & Partners.
Kepercayaan dari klien, ditambah dengan penerapan standar-standar etika profesi dalam memberikan jasa profesional diharapkan akan menjadikan klien memiliki keyakinan atas penanganan perkara yang dipercayakan kepada Law Office Elisabeth Liu & Partners. Seluruh anggota tim yang menangani penyelesaian permasalahan hukum memiliki keahlian tambahan, sehingga mendukung Law Office Elisabeth Liu & Partners untuk menciptakan dan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan oleh klien.
Tujuan Law Office Elisabeth Liu & Partners adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi, dengan memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan.
KOMITMEN KAMI
- Memberikan pelayanan yang profesional;
- Menyediakan Sumber Daya Manusia meliputi advokat yang telah berpengalaman dan memiliki integritas;
- Mengedepankan dan mengutamakan kebenaran, etika-etika profesi serta standar profesional tinggi;
- Pengembangan secara intensif atas stándar kualitas dan profesionalisme dalam memberikan jasa profesional hukum.
- Memegang teguh serta memelihara prinsip kehati-hatian dan kepercayaan.
JASA PELAYANAN
Kami memberikan pelayanan hukum kepada individu/perusahaan/badan hukum/lembaga/instansi yang meliputi :
Konsultan Hukum dan Legal Advice
Kami akan mengulas kasus, menganalisa masalah, dan akan memberikan advis terbaik kepada klien, bila dipandang perlu akan diberikan Legal Opinion dan menyempurnakan perjanjian–perjanjian yang ada.
- Litigasi (proses beracara melalui lembaga Pengadilan)
Penyelesaian melalui pengadilan atas setiap perkara atau sengketa, termasuk pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha/bisnis yang harus diselesaikan didepan pengadilan, seperti :
- Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
- Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Non litigasi (proses diluar Pengadilan)
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan atau usaha dari klien.
- Penyelesaian melalui Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution.
BENTUK PELAYANAN
KONSULTASI HUKUM
Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus – kasus hukum yang terjadi.
PEMBELAAN HUKUM/ADVOKASI
Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk meperjuangkan hak-hak klien.
KORESPONDENSI HUKUM
Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan.
PENDAPAT & NASIHAT HUKUM
Memberikan Pendapat dan Nasihat Hukum terhadap kasus yang terjadi.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN HUKUM
Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi.
PEMBUATAN DRAFT & ANALISA KONTRAK
Membantu klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.
PENDAMPINGAN HUKUM
Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.
PARTNERS DAN LAWYERS
Partners dan lawyers Law Office Elisabeth Liu & Partners memiliki kualifikasi di berbagai bidang, pemahaman yang baik dalam permasalahan hukum, alternatif penyelesaian sengketa dan lain-lain, yang terdiri dari :
OUR OFFICE AND CONTACTS


Elisabeth Liu, S.Sos., S.H., M.H.
Advocate, CEO


